Tandaseru — Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial A dipecat lantaran dilaporkan istrinya berselingkuh dengan istri anggota Brimob lain, M.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com menyebutkan, A telah dipecat sebagai anggota polisi. Hanya saja ia mengajukan banding.

Pada Kamis (29/12) kemarin A telah disidangkan dan hasilnya belum disampaikan secara langsung.

Kabid Propam Polda Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko ketika dikonfirmasi membenarkannya.

“Dia sudah dipecat tetapi dia telah mengajukan banding,” kata Wahyu di Kota Ternate, Jumat (30/12).