Tandaseru — Polda Maluku Utara melakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap 25 polisi. Pemecatan ini disebabkan pelanggaran berat yang dilakukan para anggota berupa perselingkuhan, tindak asusila, dan penyalahgunaan narkotika selama tahun 2020-2022.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko saat memimpin upacara PTDH mengatakan, PTDH yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian negera republik indonesia.

“Personel yang di PTDH selama tiga tahun terakhir sebanyak 25 personel baik dari Polda maupun jajaran dengan kasus antara lain perselingkuhan, tindak asusila, dan penyalahgunaan narkotika,” kata Midi di Kota Ternate, Jumat (30/12).

Jenderal bintang dua itu menambahkan, ke-25 anggota yang di PTDH ini telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat.Di mana tugas dan kewajiban seorang anggota Polri sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom masyarakat dan harkamtibmas.

“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan yang telah dilalui sesuai perundang-undangan sebagaimana yang ditinjau dari beberapa asas,” jelasnya.