Tandaseru — Meskipun gugatan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, upaya dr. Amin Drakel mengganjal pelantikan Darwis Gorontalo sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara nampaknya bakal sia-sia.
Pasalnya, putusan PT atas gugatan banding dari Amin selaku penggugat melawan pengurus PDIP pusat hingga daerah atas pemecatannya sebagai anggota partai dinilai tidak dapat membatalkan SK pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri pada 2 Desember 2022.
Dalam SK Nomor 100.2.1.4-6221 Tahun 2022 tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Maluku Utara itu, Darwis Gorontalo selaku pemenang kedua di daerah pemilihan Kepulauan Sula–Pulau Taliabu ditunjuk menggantikan posisi Amin.
Hal ini disampaikan Praktisi Hukum Maluku Utara Hendra Kasim yang memberikan pendapat terhadap peristiwa hukum tersebut.
Hendra menjelaskan, mengenai peristiwa hukum PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Amin Drakel maka ada dua pertanyaan hukum yang perlu dijawab.
Tinggalkan Balasan