Tandaseru — Kejati Maluku Utara menggelar kegiatan penerangan hukum untuk masyarakat di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu (7/12).
Penerangan hukum yang dilakukan Bidang Intelijen dalam hal ini Seksi Penerangan Hukum itu bertempat di Aula Kantor Lurah Marikurubu.
Puluhan masyarakat yang hadir pada kegiatan itu antusias menyaksikan pemaparan materi penerangan hukum yang disampaikan para narasumber.
Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan, penyebab pertikaianan dalam rumah tangga salah satunya adalah alkohol sehingga terjadinya KDRT. Sedangkan untuk narkotika kebanyakan anak-anak menggunakan lem aibon.
“Kandungan lem aibon itu sangat berbahaya, oleh sebab itu ibu-ibu dan bapak-bapak jaga anaknya jangan sampai mereka menggunakan lem,” ucapnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.