Tandaseru — Pemda Halmahera Selatan akhirnya menggunakan pengacara negara untuk menagih Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditunggak Pemprov Maluku Utara.
Setidaknya Rp 23 miliar DBH milik Pemda Halsel belum ditransfer Pemprov.
Berikut rincian piutang DBH yang belum terbayar tersebut:
- PKB Rp 1.501.530.628.65
- BBN-KB Rp 2.625.492.956.99
- PBB-KB Rp 9.834.100.388.00
- Pajak Air Permukaan Rp 9.139.550.119.25
Bupati Usman Sidik mengungkapkan, pemda telah memberikan kuasa khusus kepada Kantor Pengacara Negara pada Kejari Halsel untuk menagih.
Tinggalkan Balasan