Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil meringkus empat orang pria yang diduga merupakan pelaku pencurian brankas di Restoran Grand Fatma. Restoran tersebut merupakan milik Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman.
Keempat pelaku yang masing-masing berinisial A, B, R, dan Y itu melakukan pencurian pada Rabu (26/8) malam. Dalam aksi itu, pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 2.840.000 yang tersimpan di dalam brankas serta uang senilai Rp 1.200.000 yang diambil dari kotak amal. Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan linggis untuk membongkar brankas.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil mengendus jejak para tersangka. Bermodalkan rekaman CCTV yang terpasang di TKP, polisi akhirnya menangkap A di Kelurahan Tafure, Ternate Utara, serta B, R, dan Y ditangkap di lokasi sekitar Grand Fatma.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Ia bilang, saat ini keempat pelaku telah diamankan di Kantor Dit Reskrimum untuk kepentingan penyidikan.
“Iya benar, Polda Maluku Utara telah mengamankan empat pelaku dugaan tindak pidana pencurian. Saat ini berada di Dit Krimum guna dimintai keterangan,” katanya.
Atas tindakannya, para pelaku terancam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan 9 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.