Tandaseru — Akademisi dan praktisi hukum Maluku Utara Hendra Karianga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Karo SDM Polda Malut Kombes Pol Juli Agung Pramono.
Juli dinilai lalai sehingga seorang calon siswa bintara yang telah lulus pantukhir digugurkan dengan alasan telah melewati batasan usia.
Padahal, casis bernama Sulastri Irwan itu sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir.
Hendra mengatakan, jika casis sudah dinyatakan lulus tidak boleh lagi dibatalkan. Tetap harus diikutkan pendidikan sampai selesai.
“Kan pada saat tes verifikasi administrasi itu kan sudah dilakukan, kemudian sudah dinyatakan lulus. Itu dasar apa mau dibatalkan kelulusan orang? Itu kalau secara hukum dasarnya bagaimana?” ucap Hendra, Rabu (9/11).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.