Tandaseru — Kejati Maluku Utara memberikan penerangan dan penyuluhan hukum di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Selasa (8/11).
Kegiatan itu bermaksud meminimalisir pelanggaran hukum.
Penyuluhan ini dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut Richard Sinaga didampingi Kasi (A) Sumarlin, beserta tim Penkum yang diikuti lurah se-Kecamatan Pulau Ternate.
Richard Sinaga menjelaskan, penerangan dan penyuluhan hukum yang dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kebijakan terkait hal-hal yang mengakibatkan pelanggaran hukum.
Materi yang diangkat lebih mengarah pada tindak pidana korupsi.
Tinggalkan Balasan