Tandaseru — Polda Maluku Utara diadukan ke Mabes Polri usai menggugurkan seorang calon siswa bintara tahun 2022.

Casis bernama Sulastri Irwan itu digugurkan dengan alasan telah melewati batasan usia. Padahal, Sulastri sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir.

Maryam Umasugi, ibunda Sulastri, mengaku kecewa dengan sikap panitia seleksi Polda.

Padahal Sulastri dinyatakan lulus pada sidang terbuka penetapan dan pengumuman kelulusan dalam seleksi Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.

Nama Sulastri Irwan dengan nomor casis 323534 W 0002 perwakilan Polres Kepulauan Sula lulus di rangking III dan akan mengikuti pendidikan Gelombang I Tahun Anggaran 2023 nantinya.