Tandaseru — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu kembali mengingatkan Korlantas Polri untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran secara manual di jalan raya.
Instruksi tersebut disampaikan Kapolri sebagai bentuk antisipasi adanya pungutan liar dan tidak terkesan polisi mencari kesalahan masyarakat di jalan raya guna mengembalikan citra Polri di mata masyarakat.
Larangan tindakan represif secara manual di jalan raya mulai digantikan dengan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Instruksi tersebut baru akan diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara 1 Januari 2023 mendatang.
Untuk penerapan ETLE di Malut, baru akan dilaksanakan pada dua titik dalam dalam wilayah Kota Ternate.
Kasat Lantas Polres Ternate IPTU Rezza Muhammad Fajrin menyatakan, dengan arahan yang disampaikan tersebut Satlantas Ternate tidak akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran di jalan raya.
Tinggalkan Balasan