Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Yulius Atu alias Ongen.
Dugaan penganiayaan ini dilakukan empat anggota Polres Halmahera Utara.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan, pihaknya akan melakukan gelar penetapan tersangka Rabu (26/10) besok.
”Sesuai rencana Rabu (26/10) besok penyidik akan melakukan gelar penetapan tersangka,” kata Michael di Kota Ternate, Senin (24/10).
Menurutnya, dalam gelar perkara nanti belum tentu terduga langsung menjadi tersangka. Namun jika sudah cukup bukti maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
Tinggalkan Balasan