Tandaseru — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, siap menerima permohonan pemerintah kota untuk menarik aset yang masih dikuasai mantan pejabat.
“Yang dikuasai itu seperti mobil atau aset milik pemda, Bidang Datun siap menerima surat permohonan dan siap melakukan penarikan,” kata Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui
Kasi Datun Safri Abdul Muin, Jumat (2/9).
Mantan Kasi Intelijen Kejari Tidore Kepulauan itu menambahkan, Kejari belum bisa bergerak menarik aset tanpa ada permohonan dari Pemerintah Ternate.
“Selama satu tahun ini, Bidang Datun baru menerima surat permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup dan itu kita sudah buktikan ASN yang telah pensiun dan pindah ke daerah lain kami bisa buktikan pengembalian aset,” tandas Safri.
Tinggalkan Balasan