Tandaseru — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon bakal memutuskan hasil sidang gugatan calon kepala desa Seseli Jaya, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada bulan November 2022 mendatang.
Hal ini sampaikan Kepala Bagian Hukum Pemda Morotai Sulaiman Basri.
“Kalau tidak ada kendala maka hasil sidangnya bakal diputuskan pada 2 November mendatang oleh PTUN Ambon,” ungkap Sulaiman, Selasa (30/8).
Dari total 7 cakades yang menggugat itu, kata dia, saat ini 6 gugatan tengah berproses di persidangan.
“Yaitu cakades Seseli Jaya, Cempaka, Cio Gerong, Ngele-ngele Kecil, Sabala dan Sangowo Timur. Sementara gugatan cakades Loleo Jaya masih dalam persiapan persidangan pertama, karena berkas gugatan mereka masih dilengkapi,” paparnya.
Tinggalkan Balasan