Tandaseru — Penanganan kasus perjudian oleh Polda Maluku Utara sepekan terakhir membuahkan pengungkapan 12 kasus.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers mengatakan, perjudian merupakan virus yang dapat menjangkiti siapa saja dan merugikan banyak orang.

“Dalam hal ini, Polda dan Polres jajaran dalam seminggu terakhir ini telah mengungkap sebanyak 12 kasus perjudian,” kata Michael, Senin (29/8).

12 kasus tersebut dari judi togel, kartu, serta judi Bingo dan domino.

“Belasan kasus itu ditangani oleh Polres Ternate sebanyak 5 kasus, Polres Halmahera Timur 2 Kasus, Polres Kepulauan Sula 2 Kasus, Polres Halmahera Selatan 1 Kasus, Polres Pulau Morotai 1 kasus, dan Polres Halmahera Utara 1 kasus,” ujarnya.