Tandaseru — Calon kepala desa pemenang Pilkades di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diwajibkan mengangkat pemenang kedua Pilkades sebagai staf ahli kepala desa.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Staf Ahli Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Morotai Ahdad Hi Hasan ketika dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan adanya aturan tersebut.

“Memang di perbup itu diatur pemenang kedua itu jadi staf ahli, tetapi lagi-lagi inti dari pada staf ahli ini adalah bagaimana mendukung pemerintahan,” tegas Ahdad saat ditemui di lingkungan kantor bupati, Senin (15/8).

DPMD yang menaungi 88 desa meminta semua desa mengikuti ketentuan tersebut.