Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, berhasil mengamankan satu tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2018.

Informasi yang dirangkum tandaseru.com, tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial YC ini, diamankan di Jakarta dan saat ini dibawa menuju Ternate dalam pengawalan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ternate, Fajar Hidayat.

YC yang merupakan Direktur CV NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas ini, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Rabu, 21 Juli 2022, berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Tentang Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022.

Penetapan tersangka dan perintah penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT- 579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 itu dibuat, setelah jaksa mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup, serta tersangka juga dianggap tidak bersikap kooperatif terhadap pemanggilan jaksa.