Tandaseru — Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menilang 265 kendaraan roda dua selama Operasi Patuh Kie Raha 2022.

Operasi tersebut berlangsung selama dua pekan mulai 13 Juni hingga 26 Juni.

Pelanggaran terbanyak adalah tidak ada helm belakang yakni sebanyak 210 pelanggaran. Lalu ketiadaan STNK 14 pelanggaran, ketiadaan SIM 16 pelanggaran, dan penggunaan knalpot racing 25 pelanggaran.

Menurut Kasat Lantas Polres Pulau Morotai IPTU Karel Siauw, sebagian besar kendaraan yang ditilang sudah diambil pemiliknya. Namun masih ada beberapa kendaraan yang belum juga diambil.

“Kendaraan diamankan di Polres Pulau Morotai,” ucapnya, Senin (27/6).

Sementara kendaraan berknalpot racing semuanya dicopot agar digantikan dengan knalpot standar.