Tandaseru — Ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Parto Sumtaki, membantah tudingan penyerobotan lahan yang dilayangkan ahli waris mendiang Bakar Ali terhadapnya.
Parto dituding menjual lahan milik Bakar Ali seluas 5 hektare dengan harga Rp 850 juta ke Pemda Morotai.
Lahan itu terletak di Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur. Lahan tersebut juga ditelah dibayar pemda Rp 330 juta lebih.
“Siapa bilang saya serobot? Tanah mereka ada, tanah kita juga ada. Tanah kita berbatasan, tapi saya punya ya saya punya,” kata Parto, Selasa (14/6).
Logikanya, kata Parto, jika tanah yang dijualnya bukan miliknya maka pemda tak mungkin melakukan pembayaran.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan