Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Respon Gubernur tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi KASN yang memintanya segera mengembalikan jabatan Ridwan Goal Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf mengatakan, proses pemberhentian tersebut tidak serta-merta dilakukan, namun melawati tahapan uji kompetensi.

“Yang saya sayangkan prosesnya belum selesai malah sudah viral duluan,” ujar Idrus saat ditemui awak media di gedung DPRD Malut di Kota Sofifi, Rabu (8/6).

Idrus berkata, Gubernur saat ini telah menanggapi rekomendasi KASN dengan melayangkan surat tanggapan.