Tandaseru — Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, memvonis bersalah mantan Kepala Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, M Saleh Abu.
Saleh dinyatakan terbukti menyalahgunakan Dana Desa untuk membayar tagihan karaoke di tempat hiburan malam.
Atas perbuatannya, kades periode 2013-2019 itu dihukum penjara 6 tahun.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Khadijah Amalzain Rumalean didampingi Budi Setiawan dan Samhadi itu lebih dulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terdakwa Saleh.
“Perbuatan terdakwa mencederai rasa keadilan masyarakat. Terdakwa telah menggunakan seluruh hasil tindak pidana dan tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur majelis hakim, Rabu (25/5).
Pada tahun 2019, BRI Cabang Tidore telah menolak mencairkan DD karena tidak mengantongi rekomendasi pencairan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tidore Kepulauan. Namun Saleh tetap melakukan pencairan di BRI Cabang Ternate.
Tinggalkan Balasan