Tandaseru — Pemerintah telah menyampaikan tahun 2022 ini para aparatur negara dan pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pencairan THR di Provinsi Maluku Utara sudah dilakukan sejak pekan lalu yakni tanggal 18 April 2022.

Pengaturan tentang THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Progres pencairan THR Gaji PNS/TNI/POLRI tahun 2022 Provinsi Maluku Utara menurut data yang dimiliki Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara per 25 April 2022 untuk Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga telah mencapai 100 persen.

THR Gaji PNS/TNI/Polri tersebut terdapat pada 246 Satuan Kerja dengan nilai sebesar Rp 62,19 miliar untuk 16,643 penerima. Pembayaran THR Gaji PNS/TNI/Polri tersebut dibayarkan melalui KPPN Ternate dan KPPN Tobelo.

Sementara untuk pencairan THR Tukin tercatat mencapai 92,81%, hanya 12 Satuan Kerja yang belum melakukan pencairan THR Tukin tahun 2022.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara Adnan Wimbyarto menjelaskan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan diberikan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara. Selain itu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga berhak mendapatkan THR ini.

Realisasi pencairan dana untuk para PPNPN di Provinsi Maluku Utara telah mencapai sebesar Rp 10,32 miliar. Dengan demikian pencairan dana THR 2022 di Provinsi Maluku Utara untuk Satuan Kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang telah dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate dan Tobelo telah mencapai Rp 83,59 miliar dengan total penerima sebanyak 27.513 orang.

Menurut Adnan, pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. Pemberian THR juga diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Selain itu, pemberian THR ini sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan. Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.