Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan.

Kepala Kejati Malut Dade Ruskandar melalui
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi mengatakan, gelar perkara direncanakan dilakukan pekan ini.

“Saya targetkan kasus tersebut akan digelar perkara kemudian hasilnya seperti apa,” ucap Irwan, Selasa (19/4).

Setelah gelar perkara, sambungnya, hasilnya akan disampaikan ke publik. Irwan menegaskan, pihaknya tak main-main menangani perkara tersebut.

“Kasus Tikep ini kami serius, kami tidak main-main. Kalau memang kasus tersebut cukup bukti kita naikkan ke penyidikan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Maluku Utara dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.