Tandaseru — Tunjangan profesiĀ guru (TPG) di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, triwulan IV 2021 dan triwulan I 2022 belum terbayar. Total guru yang belum menerima TPG ini sebanyak 580 orang dari 309 sekolah.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, TPG yang telah terbayar adalah untuk triwulan I, II, dan III tahun anggaran 2021.
TPG ini diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Halbar. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
Beleid tersebut mengatur tentang penerima dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN daerah, besaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
Sedangkan syarat untuk guru ASN di Halbar yang dapat diberikan TPG setiap bulan adalah memiliki sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru ASN di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar Rosbery Uang saat dikonfirmasi mengatakan pencairan anggaran TPG saat ini tengah diproses.
“Masih menunggu SK 2022 dikeluarkan. Untuk pembayaraan masih menunngu, sementara dalam proses,” ujarnya, Selasa (29/3).
Tinggalkan Balasan