Tandaseru — DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, menjadwalkan 25 Maret nanti bakal melakukan pembahasan terkait perubahan struktur keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Perubahan itu menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang diatur pula melalui Tata Tertib (Tatib) DPRD terkait komposisi AKD yang harus ada perubahan dalam kurun waktu 2,5 tahun.

Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, terkait rencana itu dirinya akan menyurati semua fraksi untuk merekomendasikan nama-nama yang nantinya ditetapkan menduduki jabatan di sejumlah AKD.

“Sementara kita surati dulu masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama-nama. Apakah yang sebelumnya dipertahankan atau diganti dengan yang baru,” ujar Muhajirin, Senin (14/3).

Meski begitu, untuk jumlah keanggotaan pada tiap AKD tidak berubah dan tetap sama. Misalnya seperti Banmus dengan jumlah 15 orang, Bapemperda 11 orang, Banggar 15 orang, Komisi III sebanyak 11 orang, Komisi II sebanyak 9 orang, Komisi I sebanyak 7 orang dan Badan Kehormatan (BK) 3 orang.

“Nanti disahkan setelah pemilihan baru dijadwalkan pengesahan,” pungkasnya.