Tandaseru — Pilkades serentak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang. Calon kepala desa yang berstatus petahana diwajibkan mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat.

“Sebanyak 180 desa yang menggelar Pilkades serentak di Halsel itu dijadwalkan di bulan Oktober mendatang,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Maslan H Hasan, Selasa (8/3).

Selain calon petahana, DPMD juga mewanti-wanti para ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Untuk PNS yang mau mencalonkan diri juga dibolehkan dengan catatan memiliki surat izin dari atasan atau instansi asal,” ujarnya.

Terkait intruksi Bupati soal ASN guru dan tenaga kesehatan yang dilarang mencalonkan diri sebagai kades, kata Maslan, nanti dilihat lagi perkembangannya.

Sementara itu, dari 180 desa yang akan melaksanakan Pilkades, ada 71 desa yang belum melakukan pemilihan Badan Permusyaratan Desa (BPD). Rencananya pemilihan dilakukan pada Agustus dan September.

“Jadi 3 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa maka pemilihan BPD sudah harus selesai,” tandasnya.