Tandaseru — Penyidik Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, dalam waktu dekat bakal melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Pelaku pencurian berinisial ID (42 tahun) ditangkap di depan Mal Jatiland Kelurahan Gamalama Kamis (24/2) lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit handphone merk Oppo A1K, 1 handphone merk Samsung A6, 1 handphone merk Oppo A16 dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit
melalui Kasat Reskrim AKP Said Aslam ketika dikonfirmasi terkait kasus dugaan pencurian tersebut mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyidikan.
Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik bakal melimpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk tersangka, pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP,” ujarnya kepada tandaseru.com, Sabtu (5/3).
Tinggalkan Balasan