Tandaseru — Kementerian Agama menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal 1 meter antarjemaah dalam peribadatan salat. Instruksi ini keluar seiring mulai melonjaknya kasus Covid-19 akibat varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia.
Dilansir dari cnnindonesia.com, ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.
“Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi,” demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.
Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama 1 jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.
Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.
Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” lanjut Kemenag.
Tinggalkan Balasan