Tandaseru — Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara, Muhammad Sinen, angkat bicara terkait vonis anggota DPRD Provinsi Malut Fraksi PDIP, Amin Drakel.
Amin baru saja divonis 1 bulan 15 hari kurungan badan atas kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Muhammad saat dikonfirmasi tandaseru.com mengaku bahwa Amin bukan lagi anggota PDIP.
“Amin Drakel bukan lagi anggota partai,” ujar Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan itu, Kamis (13/1).
Muhammad menyebutkan, Amin bukan lagi anggota partai berdasarkan surat dari DPP yang dikeluarkan dua bulan lalu.
“Jadi dalam surat itu menyatakan Amin Drakel bukan lagi anggota partai. Dalam surat itu diminta Amin Drakel segera mengundurkan diri. Jadi kami kasih dia waktu sampai dua minggu, kalau tidak undur diri berarti selesai,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Amin Drakel divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (13/1).
Tinggalkan Balasan