Tandaseru — Janlis Kitong akhirnya mengantongi surat keputusan (SK) Nomor 388/KPTS/MU/2021 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Masa Bakti 2019-2024 atas nama Julius Dagilah dan Janlis G. Kitong.

SK tersebut ditandatangani Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Janlis ketika dikonfirmasi membenarkan SK tersebut sudah diterima olehnya. SK akan diserahkan ke pihak sekretariat untuk dibahas.

“Sudah diterima SK-nya, dan nanti dibahas dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tutur politikus Partai Demokrat itu, Senin (20/9).

Sementara Sekretaris Dewan Halut, Abdul Azis mengatakan, agenda pelantikan bakal dijadwalkan terlebih dahulu melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Sebab hal tersebut sudah menjadi mekanisme jelang pelantikan untuk pemantapan agendanya.

“Bahas dulu di Banmus, di situ jadwalnya ditentukan untuk pelantikannya,” ungkapnya.

“Kemungkinan besar pelantikannya dilaksanakan pekan ini,” tandas Azis.