Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia akhirnya memilih satu dari tiga calon pengganti antar waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, untuk menggantikan Mohtar Tidore.

Mohtar sendiri telah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.

PAW ini melalui beberapa tahapan verifikasi uji coba kepada tiga calon pengganti antar waktu, yakni Aksa Pulo, Iskandar, dan Sukasno Sangaji. Bawaslu RI lantas memilih Iskandar sebagai pengganti Mohtar.

Sekretaris Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Amin Ata Sahafi kepada tandaseru.com membenarkan hari ini Bawaslu akan melaksanakan pelantikan pengambilan sumpah janji terkait dengan PAW anggota Bawaslu Taliabu.

“Jadi hari ini kami di Bawaslu kabupaten Pulau Taliabu akan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji terkait dengan pergantian antar waktu Anggota Bawaslu Pulau Taliabu,” ujar Amin, Kamis (9/9).

Ia menuturkan, pada 21 April 2021 DKPP memutuskan memberhentikan secara tetap salah satu anggota Bawaslu Pulau Taliabu dengan masa jabatan 2018-2023, yakni Mohtar Tidore.

Keputusan DKPP itu ditindaklanjuti Bawaslu RI melalui SK pada tanggal 9 Agustus 2021. Selanjutnya, Bawaslu RI melakukan verifikasi berkas terkait dengan anggota yang nantinya menggantikan Mohtar Tidore.

“Proses verifikasi berjalan dengan baik, semua peserta hadir pada kesempatan itu, kurang lebih ada tiga peserta. Dan alhamdulillah telah diputuskan, telah dipleno untuk menetapkan salah satu anggota yang nantinya menjadi peserta PAW dengan masa jabatan, atau sisa masa jabatan 2021-2023. Jadi proses kayak gitu, dan hari ini ada proses pelantikan,” ungkapnya.

Disinggung terkait adanya langkah hukum yang ditempuh Mohtar Tidore saat ini di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, Amin bilang pada prinsipnya Bawaslu tetap mematuhi keputusan DKPP dan menindaklanjuti SK dari Bawaslu RI.

“Jika ada persoalan gugatan ya silahkan saja, karena kami juga punya domain tersendiri terkait dengan PAW. Dan benar hari ini ada gugatan kuasa hukum dari saudara Mohtar Tidore, untuk menginformasikan bahwa proses persidangan itu sementara berjalan dan mengharapkan kami melakukan penundaan terkait dengan proses pelantikan ini,” tandasnya.