Tandaseru – Ratusan warga dari lima desa di Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (30/4/2026). Massa mendesak pihak kejaksaan segera menetapkan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam senilai Rp36,7 miliar.
Warga yang berasal dari Desa Tungguwatu, Goral, Lau-lau, Kobraur, dan Nafar ini meluapkan kekecewaannya lantaran akses jalan sepanjang 35 kilometer yang seharusnya mereka nikmati kini kondisinya telantar dan ditumbuhi pepohonan besar. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2018 tersebut dinilai gagal total dan menyebabkan masyarakat di wilayah perbatasan itu terisolasi.
“Kami paling sengsara, selama Indonesia merdeka kami tak pernah menikmati jalan aspal. Kami minta lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku tidak tebang pilih, buktikan bahwa lembaga kejaksaan bersih dan bersihkan praktik korupsi di Maluku,” ujar salah satu warga, Jihad Buano, saat berorasi di depan kantor Kejati Maluku.
Kasus ini bermula saat Timotius Kaidel, yang kala itu bertindak sebagai kontraktor PT Purna Dharma Perdana, memenangkan tender proyek jalan tersebut di masa pemerintahan sebelumnya. Dari total 35 kilometer, dilaporkan hanya 15 kilometer yang dikerjakan, sementara sisa 20 kilometer lainnya terbengkalai. Selain itu, pengerjaan material timbunan dan drainase diduga kuat tidak sesuai dengan dokumen proyek, yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp11,3 miliar berdasarkan audit awal.
Menanggapi tuntutan massa, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardi, menyatakan proses hukum kasus ini terus berjalan dan telah memasuki tahap krusial. Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara secara resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami koordinasi terus dengan BPK agar prosesnya lebih dipercepat. Kami juga telah meminta BPK segera membentuk tim untuk turun langsung meninjau lokasi jalan di Pulau Wokam tersebut,” jelas Ardi.
Pihak kejaksaan memastikan akan terus mendalami keterlibatan seluruh pihak dalam proyek yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi pada Oktober 2025 lalu. Sementara itu, massa aksi mengancam akan terus menduduki kantor Kejati Maluku hingga ada kepastian penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.