Oleh: Herman Oesman

Dosen Sosiologi FISIP UMMU

_______

“…kehadiran pejabat publik di ruang hiburan tidak lagi sekadar simbolis, melainkan aktif membentuk narasi…”

AJANG Puteri Indonesia 2026 yang digelar pada 24 April 2026 lalu di Jakarta bukanlah sekadar perhelatan budaya populer. Ia juga menjadi magnit panggung simbolik tempat kekuasaan, citra, dan representasi publik bertaut.

Salah satu momen yang paling menyita perhatian adalah kehadiran Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, sebagai juri dalam malam grand final. Peristiwa ini membuka pertanyaan lebih luas, bagaimana peran pejabat publik bergeser dari fungsi administratif menuju arena simbolik yang sarat pencitraan.

Sebagai kepala daerah yang dilantik pada Februari 2025, Sherly Tjoanda merupakan gubernur perempuan pertama di Maluku Utara. Ia hadir dalam kontestasi Puteri Indonesia bukan hanya sebagai tamu kehormatan, tetapi sebagai bagian dari dewan juri yang memiliki otoritas menilai peserta. Dalam perannya, ia bahkan mengajukan pertanyaan tentang kepemimpinan perempuan kepada finalis, yang kemudian viral di media sosial.

Fakta ini menegaskan, bahwa kehadiran pejabat publik di ruang hiburan tidak lagi sekadar simbolis, melainkan aktif membentuk narasi.

Dalam perspektif sosiologi politik, fenomena ini dapat dibaca sebagai perluasan ruang kekuasaan ke dalam ranah budaya populer. Mengikuti pemikiran Pierre Bourdieu (1930-2002), kekuasaan tidak hanya bekerja melalui struktur formal, tetapi juga melalui “modal simbolik”, yakni legitimasi yang dibangun lewat pengakuan publik.

Ketika seorang gubernur tampil di panggung nasional yang disaksikan jutaan orang, ia sedang mengakumulasi modal simbolik yang bisa berdampak pada legitimasi politiknya.
Tetapi, di sinilah letak persoalannya. Tugas utama seorang gubernur adalah memastikan pelayanan publik, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat berjalan optimal.

Ketika pejabat publik terlibat dalam ajang hiburan, muncul pertanyaan kritis, apakah ini bagian dari strategi komunikasi publik yang sah, atau justru pergeseran prioritas ke arah pencitraan?

Kehadiran Sherly Tjoanda sebagai juri memang dapat dibaca sebagai representasi perempuan dalam kepemimpinan. Ia mengangkat isu penting tentang inklusivitas dan peran perempuan dalam masyarakat, yang relevan dengan agenda kesetaraan gender. Sementara, pada sisi lain, panggung seperti Puteri Indonesia merupakan ruang yang sangat mediatik, di mana estetika, popularitas, dan performativitas menjadi kunci. Pada konteks ini, pejabat publik berisiko terjebak dalam logika industri hiburan yang menuntut citra, bukan substansi.

Fenomena yang disebutkan di atas, tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pejabat publik di Indonesia yang aktif tampil di media sosial, acara televisi, hingga event hiburan. Hal ini sejalan dengan apa yang disebut Guy Debord (1931-1994) sebagai “masyarakat tontonan” (society of the spectacle), di mana realitas sosial makin dimediasi oleh citra dan representasi.

Dalam masyarakat semacam ini, kekuasaan tidak hanya dijalankan, tetapi juga dipertontonkan. Ajang Puteri Indonesia sendiri memiliki sejarah panjang sebagai platform yang menggabungkan kecantikan, intelektualitas, dan representasi nasional. Pada edisi 2026, sebanyak 45 finalis dari berbagai provinsi berkompetisi untuk meraih gelar nasional. Dan, kehadiran tokoh politik dalam struktur penjurian menambah dimensi baru, kontestasi ini tidak lagi murni budaya, tetapi juga bersinggungan dengan politik representasi.

Di titik ini, batas antara ruang publik dan ruang hiburan menjadi kabur. Seorang gubernur yang tampil elegan di panggung nasional bisa memperkuat citra kepemimpinan yang modern dan inklusif. Tetapi pada saat yang sama, ia juga berpotensi mengalihkan perhatian dari isu-isu mendasar di daerahnya, seperti kemiskinan, infrastruktur, dan ketimpangan sosial.

Kritik terhadap fenomena ini bukan berarti menolak sepenuhnya keterlibatan pejabat publik dalam ruang budaya. Di era komunikasi digital, pemimpin memang dituntut untuk hadir di berbagai platform guna menjangkau masyarakat. Tapi, yang perlu dijaga adalah proporsi dan orientasi. Apakah kehadiran tersebut benar-benar membawa manfaat bagi publik, atau sekadar memperkuat personal branding?

Pada konteks Maluku Utara, misalnya, daerah ini masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk ketimpangan wilayah dan rusaknya kondisi ekologi sebagai dampak industri ekstraktif. Ketika gubernurnya tampil di panggung nasional sebagai juri kontes kecantikan, publik berhak bertanya, sejauh mana aktivitas ini berkontribusi pada penyelesaian persoalan-persoalan tersebut?

Di sinilah pentingnya etika jabatan publik. Seorang pejabat bukan hanya individu dengan hak personal, tetapi juga representasi institusi dan rakyat. Setiap tindakan di ruang publik membawa konsekuensi politik, baik langsung maupun tidak langsung.

Karena itu, keterlibatan dalam acara seperti Puteri Indonesia harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab publik, bukan semata-mata pencitraan.

Akhirnya, fenomena “gubernur Maluku Utara sebagai salah satu juri” dalam kontes kecantikan, mencerminkan perubahan lanskap politik kontemporer. Kekuasaan tidak lagi hanya bekerja di ruang birokrasi, tetapi juga di panggung-panggung simbolik yang membentuk opini publik.

Pada situasi ini, masyarakat perlu lebih kritis membaca setiap penampilan pejabat publik, tidak hanya melihat apa yang tampak (front stage), tetapi juga memahami makna di baliknya (back stage), meminjam istilah sosiolog Erving Goffman (1922-1982). Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar pemimpin yang tampil di panggung, tetapi pemimpin yang bekerja di lapangan. Dan Sherly Tjoanda, gubernur Maluku Utara itu telah menabalkan diri sebagai juri. (*)