Tandaseru — DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengesahkan APBD Perubahan Sula tahun anggaran 2021 sebesar Rp 781,1 miliar.
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021, Rabu (8/9) malam.
APBD Kepulauan Sula tahun 2021 sendiri mencapai Rp 804,69 miliar. Dengan demikian, APBDP mengalami penurunan sebesar Rp 23,68 miliar atau 2,94%.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dalam sambutannya menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perubahan APBD Sula tahun 2021 telah disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.
Fifian menambahkan, hasil evaluasi Gubernur Maluku Utara kemudian disempurnakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sula bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
Setelah ditetapkannya APBDP Sula tahun 2021, Fifian berharap, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melaksanakan proses kegiatan dan tidak mengabaikan berbagai kualiats pelaksanaan.
“Saya harapkan setelah Ranperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan, tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.