Tandaseru — Tim Barong Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang mahasiswa berinisial RA (20 tahun).

RA ditangkap polisi karena memiliki narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 2,4 gram.

Ia diringkus saat sedang berada di salah satu gang RT 006 RW 003 Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tepatnya di samping Hotel Sahid Bela sekitar pukul 22.00 WIT, Selasa (7/9).

Kanit Reskrim Polsek Selatan IPDA Ni Made Chandra Dewi mengatakan, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Barong yang dipimpin Ni Made dengan membuntuti terduga pelaku.

Saat dibuntuti, RA yang mengendarai sepeda motor sempat bolak balik di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menelepon seseorang. Melihat RA lengah, petugas pun langsung melakukan penangkapan.

“Tim Barong Selatan langsung mengamankan HP terduga dan terduga yang sedang mengambil narkotika golongan 1 jenis ganja, pada saat diinterogasi terduga mengakui bahwa barang dugaan narkotika jenis ganja adalah miliknya,” terang Ni Made, Rabu (8/9).

RA beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolsek Ternate Selatan. Di Mapolsek, dilakukan penggeledahan badan dan tes urine.

“Hasilnya terduga positif menggunakan narkotika,” cetus dia.

Ia menambahkan, RA kini diamankan di sel Mapolsek Ternate Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.