Tandaseru — Aspirasi warga Lingkungan Ake Gaale, Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, terkait penamaan PDAM akhirnya terakomodir.
Ini setelah DPRD menyetujui nama nomenklatur baru PDAM diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam sambutannya pada Rapat Paripurna ke–12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 Penyampaian Pengesahan Persetujuan Dua Rancangan Peraturan Daerah menyampaikan, DPRD telah menyetujui dua ranperda yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perda tentang Perumda Air Minum Ake Gaale.
“Alhamdulillah dua pengusulan ranperda sudah disetujui oleh DPRD Kota Ternate menjadi Peraturan Daerah Kota Ternate tahun 2021,” kata Tauhid, Selasa (31/8).
Menurutnya, persetujuan dua ranperda merupakan langkah penting sebagai wujud ikhtiar bersama antara pemerintah dan DPRD menyikapi laju pertumbuhan dan perkembangan Kota Ternate.
“Karena Kota Ternate menjadi barometer pembangunan, baik infrastruktur sosial, masyarakat, serta pengembangan SDM dan perekonomian di Provinsi Maluku Utara,” tuturnya.
Ia bilang, untuk menyesuaikan perubahan dinamika masyarakat utamanya terkait urusan pelayanan kesehatan dan air bersih yang merupakan pelayanan dasar.
“Maka atas informasinya dan revitalisasi atas produk-produk hukum wajib diselaraskan dengan perkembangan pembangunan kebutuhan masyarakat dan regulasi dari pemerintah pusat. Sehingga produk hukum kita mampu memberikan kontribusi kepada daerah yang menjadi wilayah kerja pemerintah daerah,” jelas Tauhid.
Sementara Ketua Pansus III DPRD Kota Ternate Yamin Rusli mengatakan, berdasarkan usulan dan pendapat dari Fraksi-Fraksi DPRD Kota Ternate yang disampaikan melalui Pemandangan Umum Fraksi serta Hasil Pembahasan Panitia Khusus 3, baik secara internal maupun eksternal yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan dalam Pembicaraan Tingkat I akhir antara DPRD dengan Pemerintah Kota Ternate, maka telah ada penyamaan persepsi atau kesepakatan pendapat terhadap ranperda.
“Maka sesuai judul peraturan daerah ini disepakati untuk diubah kalimat Ake Malako menjadi Ake Gaale sehingga selengkapnya menjadi Rancangan Peraturan Daerah Perusahan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale,” paparnya.
Menurutnya, pada konsideran menimbang disepakati untuk diubah redaksi kalimat pada huruf a dan huruf b sehingga dalam rangka memperkuat kelembagaan PDAM Kota Ternate guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum secara berkesinambungan, maka perlu adanya perbaikan tata kelola PDAM sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita berharap semoga rancangan peraturan daerah yang disahkan ini menjadi peraturan daerah yang responsif dan menjawab
perbaikan tata kelola Perusahan Daerah Air Minum di Kota Ternate di Kota Ternate,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan