Tandaseru — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, belum memberikan rekomendasi kepada CV Azzahra Karya (AK) untuk memproses izin lingkungan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sula.

Untuk memberi rekomendasi tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Amdal DLH Sula, Muhammad Syahrul Husain menjelaskan, pihaknya masih harus melakukan kajian terhadap dokumen perusahaan yang sudah diserahkan ke DLH.

Terkait izin lingkungan yang diperoleh CV AK, Syahrul mengungkapkan, izin tersebut juga belum berlaku efektif dan ada batas waktu untuk izin yang belum berlaku efektif.

“Terkait izin lingkungan itu belum berlaku efektif,” katanya kepada tandaseru.com, Senin (5/7).

Sebelum memberikan rekomendasi untuk memperoleh izin lingkungan yang berlaku efektif, sambungnya, DLH harus terlebih dahulu melakukan kajian dan penilaian-penilaian seluruh dokumen yang diserahkan CV AK.

Setelah dilakukan kajian dan penilaian-penilaian dokumen, DLH akan memberikan rekomendasi atau pertimbangan tersebut ke CV AK untuk diserahkan ke DPMPTSP. Begitu rekomendasi dari DLH diserahkan, maka DPMPTSP bisa memproses izin lingkungan yang berlaku efektif.

“Sebelum memberikan rekomendasi, kita harus lakukan kajian dan penilaian-penilaian dekomen perusahaan,” ujarnya.

Saat ini, kajian tersebut belum dilakukan.

“Sementara belum dikaji. Dalam berita ada itu harus ada kajian dokumen. Jadi tertuang dalam berita acara itu, berita acara penilaian dokumen, baru diberikan pertimbangan teknis ke DPMPTSP bahwa dokumen ini telah layak dan sudah diperiksa sesuai kaidah-kaidah lingkungan,” terang Syahrul.

Terpisah, Kabid Perizinan DPMPTSP Kepulauan Sula, Nasrun juga membenarkan bahwa CV AK belum memperoleh izin lingkungan yang berlaku efektif. Izin lingkungan yang diperoleh CV AK saat ini harus dengan mengajukan permohonan ke sistem Online Single Submission (OSS) maka diterbitkanlah izin lingkungan yang belum berlaku efektif.

“Setelah mereka melakukan permohonan di OSS, pemohon dalam hal ini CV AK akan mendapatkan izin lingkungan, tapi izin lingkungan belum berlaku efektif,” jabarnya.