Tandaseru — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara, telah mengeluarkan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Pertashop di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.
Kepala DLH Kota Ternate, Tonny Pontoh menyatakan, semua surat izin pengoperasian Pertashop sudah ada. Makanya DLH berani mengeluarkan SPPL.
“Maka otomatis Pertamina bertanggung jawab ketika ada masalah,” ujarnya, Rabu (23/6).
Sementara untuk perizinan lainnya seperti tata ruang dan tata wilayah Dinas PUPR sudah melakukan kroscek maka semua dinilai sah.
“Kami hanya mengeluarkan izin prinsip lingkungan. Setelah semua sudah beres baru kami tandatangani, maka sudah selesai,” jelasnya.
“Untuk pengoperasian sendiri tinggal menunggu IMB dan itu bukan wilayah kami. Namun jika IMB sudah ada maka semua sudah selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, semua prosedur sudah dipenuhi jadi dikembalikan ke pihak yang memprakarsai usaha tersebut.
“Kalau pengurusan satu sudah lolos, kedua lolos dan ketiga lolos, maka semua sudah selesai,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan