Tandaseru — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akan diikuti 87 desa. Pilkades sendiri digelar pada 6-12 Mei 2021.
“Pemilihan Pilkades dimulai tanggal 6-12 Mei 2021. Ini sesuai jadwal yang tertuang dalam juknis. Kalau pun nanti molor karena Lebaran, maka jadwalnya nanti disesuaikan lagi selesai Lebaran. Tapi yang jelas di juknis saat ini ya di tanggal itu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Morotai, Marwan Sidasi kepada tandaseru.com, Selasa (16/3).
Marwan bilang, petunjuk teknis Pilkades ini baru selesai disahkan sehingga belum diserahkan ke panitia Pilkades tingkat desa. Penyerahan juknis baru akan dilakukan nanti saat kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Pilkades.
“Kemungkinan besar mulai besok kita sudah mulai jadwalkan untuk melakukan bimtek panitia Pilkades di tingkat desa di masing-masing kecamatan. Nanti di bimtek itu baru kami serahkan juknisnya. Jadi nanti mereka bekerja sesuai juknis,” tuturnya.
Penetapan juknis, kata dia, disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jadi semua tahapan dalam Pilkades serentak nanti mengacu sesuai juknis. Maka perlu ingatkan bahwa panitia di tingkat desa harus bekerja sesuai juknis,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan