Tandaseru — Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjalani sidang kode etik profesi akibat indisipliner dan jarang masuk kantor, Jumat (6/11/2026).
Sidang etik yang digelar secara maraton oleh Majelis Kode Etik (MKE) tersebut berlangsung di ruang Sekretariat Daerah (Setda) Halsel. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya laporan pegawai yang dinilai sengaja mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Daerah Abdillah Kamarullah mengonfirmasi l sidang ini menyasar para abdi negara yang memiliki rapor merah dalam hal kehadiran. Ia menyebut mentalitas indisipliner tersebut sudah tidak dapat ditoleransi karena merusak tatanan birokrasi.
“Sidang ini kami gelar untuk menindaklanjuti pelanggaran disiplin kronis sejumlah ASN, terutama yang hobi bolos kerja. Regulasi mewajibkan mereka diseret ke sidang etik karena rata-rata memang malas masuk kantor,” kata Abdillah.
Abdillah membeberkan, tim MKE telah mengantongi bukti-bukti kuat serta memeriksa langsung para ASN terperiksa. Ia memastikan proses penegakan aturan birokrasi ini berjalan tanpa kompromi.
Terkait sanksi yang mengancam para pelanggar, Abdillah menegaskan MKE akan menjatuhkan hukuman secara objektif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan hingga sanksi terberat berupa pemecatan.
“Pastinya MKE akan menjatuhkan sanksi konkret kepada mereka, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat (pemecatan),” ujarnya.
Meski demikian, Abdillah menyatakan tindakan ini bukan bertujuan mematikan karier pegawai, melainkan memberikan kesempatan bagi mereka yang beritikad baik untuk memperbaiki kinerja. Kendati begitu, ia melayangkan ultimatum keras bagi ASN yang tidak kunjung berubah.
“ASN yang sudah dihukum harus sadar diri dan kembali menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat secara lurus, tanpa berani lagi menabrak regulasi atau kode etik,” pungkas Abdillah.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.