Tandaseru – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, tengah mengusut kasus blokade jalan yang melumpuhkan aktivitas umum di Kecamatan Morotai Selatan.
Kasat Reskrim Polres IPTU Yakub Panjaitan membenarkan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dan memeriksa sejumlah saksi terkait insiden yang berlangsung sejak Selasa (3/11/2026) hingga baru dibuka pada Kamis (5/11/2026) malam itu.
“Laporan polisi sudah kita terima, Sprindik telah diterbitkan, dan saat ini kami sedang melaksanakan proses penyelidikan. Sejauh ini dari 8 orang saksi yang kita panggil, 6 orang sudah hadir memberikan keterangan,” ujar Yakub kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Yakub merinci, pemeriksaan saksi tersebut meliputi unsur perangkat desa setempat, termasuk kepala desa dari wilayah yang menjadi titik aksi.
“Untuk Kepala Desa Sabatai dan Kepala Desa Sabala sudah kita minta keterangannya,” imbuhnya.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi turut menyelidiki dugaan keterlibatan figur politik yang diduga menggerakkan massa hingga berujung pada perintangan jalan umum. Dua nama legislator yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi adalah Ketua DPRD Muhamad Rizki dan anggota DPRD Johor Boleu.
“Untuk anggota DPRD juga kita lakukan pemanggilan memintai klarifikasi. Dua-duanya kita layangkan surat panggilan. Sejauh ini mereka belum hadir, salah satunya mengonfirmasi alasan sedang sakit,” terang Yakub.
Akibat aksi penutupan akses vital yang merugikan aktivitas masyarakat di empat kecamatan tersebut, penyidik menjerat para pihak terkait dengan pasal pidana perintangan fasilitas umum.
“Kasus pemalangan jalan ini kita proses dengan Pasal 321 KUHP tentang tindakan merintangi atau menghalangi jalan umum. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu hingga 7 tahun pidana penjara,” tegasnya.
Kepolisian tidak melarang aksi penyampaian aspirasi, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap koridor hukum yang berlaku agar tidak merugikan kepentingan publik.
“Penyampaian aspirasi tidak dilarang, asalkan sesuai prosedur dengan memberikan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian. Biasanya aksi dilaksanakan di kantor DPRD atau kantor Bupati tanpa mengganggu kepentingan umum. Yang menjadi persoalan di sini, kegiatan dilakukan tanpa konfirmasi dan melanggar hukum dengan memblokir jalan utama yang merupakan akses vital masyarakat,” pungkas Yakub.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.