Tandaseru — Polres Halmahera Timur tengah mengusut kasus dugaan pencurian satu unit mesin tempel kapal nelayan berkapasitas 15 PK. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Dusun II Ake Salaka, Desa Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kamis (5/11/2026).

Dalam menjalankan aksinya, dua terduga pelaku yang belum dikenal korban menyatroni lokasi penjemuran ikan teri untuk mengambil mesin tempel tersebut. Namun, aksi pencurian itu keburu dipergoki saksi mata, sehingga satu unit mesin tempel yang sempat diincar pelaku akhirnya tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Wasile Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Calya berwarna silver metalik yang diduga kuat digunakan sebagai sarana pengangkut dalam aksi kejahatan tersebut. Kendaraan itu ditemukan di area perkebunan warga Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan, dalam keadaan ditinggalkan pemiliknya.

Sejauh ini, barang bukti yang telah diamankan kepolisian meliputi satu unit mobil Toyota Calya sebagai alat angkut serta satu unit mesin tempel kapal 15 PK yang tertinggal di lokasi.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto menjelaskan, penyidik Polres Haltim telah mengambil langkah-langkah hukum dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan memburu para pelaku yang diduga terlibat.

Terkait temuan kendaraan di perkebunan, Hadi membeberkan hasil penelusuran penyidik mengenai status mobil tersebut.

“Untuk kendaraan yang diamankan, berdasarkan keterangan penyidik, mobil tersebut merupakan milik istri seorang anggota Polres Halmahera Utara yang disewakan kepada seseorang berinisial JP. Kendaraan itu sebelumnya dipercayakan untuk digunakan sebagai kendaraan lintas dengan rute Tobelo–Sofifi maupun Tobelo–Galela,” ungkap Hadi.

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan dari pemilik sah, mobil itu mulanya disewa murni untuk keperluan transportasi umum lintas wilayah. Kendati demikian, dalam perkembangannya, kendaraan tersebut diduga disalahgunakan oleh pihak penyewa berinisial JP untuk melancarkan aksi pencurian di wilayah hukum Halmahera Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, hubungan antara pemilik kendaraan dengan JP murni sebatas transaksi sewa-menyewa. Pihak pemilik maupun suaminya dipastikan tidak terlibat dalam tindak pidana pencurian ini.

Saat ini, Polres Halmahera Timur masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap dan meringkus seluruh pihak yang terlibat. Guna mempersempit ruang gerak pelaku, penyidik juga berkoordinasi lintas wilayah dengan Satreskrim Polres Halmahera Utara dan Polres Halmahera Barat. Polda Maluku Utara memastikan seluruh proses hukum dalam perkara ini ditangani secara profesional.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter