Tandaseru — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate melarang operasional kapal cepat (speedboat) pada malam hari dan menyetop penambahan armada baru hingga Januari 2027. Kebijakan tegas ini diambil untuk memperketat pengawasan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Maluku Utara.

Keputusan tersebut menjadi poin utama dalam Rapat Evaluasi E-Pas Kecil dan Penerbitan SKK 30/60 Mil yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Ternate, Rusman Muhammad, di Ruang Rapat Dodoku KSOP Ternate, Rabu (4/11/2026).

Pembatasan jam operasional malam hari memberlakukan regulasi baru bagi operasional kapal kecepatan tinggi kategori C. Langkah ini bertujuan menekan risiko kecelakaan laut yang dipicu kelelahan nakhoda serta awak kapal akibat jam kerja maraton sejak siang hari.

Selain penataan jam operasi, KSOP Ternate juga menyoroti kompetensi sumber daya manusia (SDM) pelayaran. Evaluasi lapangan menemukan sejumlah awak kapal belum menguasai kemampuan navigasi dasar, seperti penentuan arah, pengoperasian kompas, dan pembacaan peta.

Merespons temuan tersebut, penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) kini diwajibkan melalui pengujian ketat dan evaluasi berkala. Otoritas pelabuhan juga memperketat verifikasi faktual dokumen keberangkatan termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB), kesesuaian daftar awak kapal, serta manifes penumpang sebelum kapal diizinkan lepas jangkar.

Pengawasan kelaikan armada turut menyasar industri galangan kapal lokal secara menyeluruh. Konstruksi speedboat berbahan fiberglass wajib dipantau sejak tahap peletakan lunas, pemeriksaan cetakan gambar, hingga peluncuran ke air.

KSOP Ternate melibatkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk menguji kekuatan tarik, tekan, lentur, dan puntir guna memprediksi umur pakai kapal. Di samping itu, operator kapal diwajibkan mematuhi standar produsen terkait penggunaan mesin dan bahan bakar demi menjamin keselamatan dan efisiensi pelayaran.

Meski menyepakati sejumlah regulasi teknis, rapat evaluasi tersebut mencatat belum tuntasnya pembagian kewenangan terkait Rencana Pengoperasian Kapal atau Rencana Pengoperasian Trayek untuk kapal berukuran di bawah GT 7. Tumpang tindih aturan antara pemerintah pusat dan daerah membuat dasar pelaksanaan pengawasan administratif ini masih menggantung.

Untuk menyelesaikan persoalan kewenangan tersebut, KSOP Kelas II Ternate menjadwalkan konsultasi lanjutan dengan pemerintah daerah dan kantor pusat kementerian. Rapat menegaskan penindakan hukum serta penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan oleh instansi yang memiliki legalitas hukum resmi.

Sebagai langkah modernisasi jangka panjang, otoritas pelayaran di Maluku Utara tengah mengkaji penerapan aplikasi pemantauan pergerakan kapal berbasis digital. KSOP Ternate juga sedang menyusun standardisasi daftar pemeriksaan (checklist) yang seragam untuk aspek navigasi, permesinan, dan keselamatan pelayaran.

Komitmen bersama ini dituangkan dalam notulen rapat resmi yang ditandatangani oleh Eko Madyo Swastika selaku Penanggung Jawab, Muhammad Adam Rizla Zidane sebagai Notulis, serta disahkan oleh Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rusman Muhammad.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter