Tandaseru – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara resmi memakzulkan Julkifli Samania dari jabatannya sebagai Ketua DPD II KNPI Kabupaten Pulau Morotai, Jumat (6/11/2026).
Pengumuman pemazkulan tersebut disampaikan secara langsung di kafe Upland, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. Agenda ini dihadiri jajaran Organisasi Kepemudaan (OKP) seperti HMI, IMM, PMII, GMNI, serta perwakilan Majelis Penasehat Pemuda Indonesia, Fadli Djaguna, Ikrab Sibua, dan jajaran pengurus lainnya.
Pemberhentian Julkifli dilakukan karena dinilai tidak menjalankan tugas organisasi selama dua tahun berjalan, sekaligus terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) internal DPD II KNPI Morotai.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPD I KNPI Provinsi Maluku Utara Nomor: Kep. 21/DPD-KNPI/MU/XI/2026 tertanggal 02 November 2026 tentang Penonaktifan Ketua DPD II KNPI Kabupaten Pulau Morotai Zulkifli Samania dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II KNPI Kabupaten Pulau Morotai Fijai Ali Masa Bakti 2025–2028.
Sekretaris DPD I KNPI Maluku Utara, Jufri M. Sulaiman, menjelaskan langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika internal yang dialami pengurus daerah Morotai.
“Alasan paling fundamental untuk menyelesaikan persoalan DPD ll Kabupaten Pulau Morotai, kami merespons surat yang dikirim teman-teman DPD Pulau Morotai ditanggal 27 Januari 2026. Dari surat itulah kami merespons dengan melakukan rapat pleno pertama untuk membahas dinamika KNPI Morotai dan rapat pleno kedua untuk menindaklanjuti hasil dari rapat pleno itu sendiri,” jelas Jufri.
Jufri menambahkan, keputusan akhir penonaktifan ditetapkan dalam rapat pleno paripurna pada tanggal 28 Oktober 2026 demi menjamin keberlangsungan roda organisasi dan konsolidasi di tingkat daerah.
“Kemudian disaat persamaan kami juga mengangkat Plt Ketua DPD KNPI Morotai Fijai Ali. Terlepas dari semua hal itu, alasan kami demi untuk melancarkan organisasi dan konsolidasi internal di DPD ll Kabupaten Pulau Morotai,” tegasnya.
Ia pun menegaskan, keputusan evaluasi ini murni lahir dari kesadaran kolektif pengurus DPD I KNPI Provinsi Maluku Utara demi mengembalikan tata kelola organisasi ke jalur yang benar.
“Terlepas dari pelanggaran yang dilakukan Julkifli Samania yang menjalankan tugas organisasi tidak sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga, untuk melancarkan agenda KNPI di Morotai,” tandas Jufri.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.