Tandaseru — Polres Ternate mulai mengusut kasus dugaan tindakan asusila yang menimpa seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun. Laporan polisi tersebut dilayangkan ayah korban didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Rirynsusanti Muhammad, Kamis (5/11/2026).
Terduga pelaku dalam laporan ini adalah seorang guru laki-laki berusia 31 tahun berinisial U yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Ternate. Sementara itu, korban merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan bukan merupakan murid dari sekolah tempat terduga pelaku mengajar.
Riryn menjelaskan, laporan ini dibuat setelah pihak keluarga mendapati dugaan kekerasan seksual yang terjadi sebanyak dua kali.
“Karena ada laporan dari keluarga mengenai dugaan tindakan asusila, kami sudah melapor ke Polres,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penelusuran YLBH Maluku Utara, dugaan aksi pertama terjadi pada Juni 2026 di sebuah rumah di Kelurahan Jati, Kota Ternate. Terduga pelaku awalnya menanyakan keberadaan korban kepada salah satu temannya, lalu menghubungi teman tersebut via pesan singkat untuk membawa korban ke rumah dimaksud.
Adapun dugaan kejadian kedua berlangsung pada Juli 2026 di mes salah satu sekolah, di mana terdapat unsur pemaksaan dan iming-iming uang.
“Setelah kami telusuri, ternyata ini sudah kedua kalinya korban diduga mengalami tindakan asusila. Dalam kejadian kedua, ada dugaan iming-iming uang dan pemaksaan terhadap korban. Orang tua tidak menerima kejadian tersebut sehingga melaporkannya ke Polres,” terang Riryn.
Pihak keluarga menegaskan harapannya agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius hingga tuntas melalui proses hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polres Ternate IPTU Ekan Mukadar membenarkan laporan resmi sudah diterima kepolisian.
“Saya sudah cek, benar sudah ada laporan di SPKT Polres Ternate. Laporan sudah ditangani sesuai SOP dan selanjutnya diserahkan ke Reskrim,” kata Ekan.
Mengenai perkembangan penanganan perkara dan status penahanan terduga pelaku, Ekan menyampaikan hal tersebut merupakan kewenangan Satreskrim Polres Ternate.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.