Tandaseru — Kasus dugaan investasi bodong Zahra Berkah di Maluku Utara terus didalami Polres Ternate dengan membidik aliran dana senilai Rp3,9 miliar lebih.

Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah memeriksa 37 saksi dan menetapkan owner berinisial SAHM alias Sahriyani sebagai tersangka tunggal.

Pemeriksaan puluhan saksi tersebut dilakukan guna mencocokkan seluruh keterangan agar dapat mengungkap pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana sebesar Rp3.934.000.000 tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, Kamis (5/11/2026), mengatakan dari puluhan saksi yang diperiksa, sudah termasuk tujuh leader di Kabupaten Halmahera Selatan dan dua leader di Kabupaten Halmahera Tengah.

“Rencananya satu leader di Kabupaten Halmahera Barat juga diperiksa. Yang jelas dari keterangan-keterangan ini kita cocokkan dengan bukti di lapangan serta keterangan saksi lainnya,” ungkap Arif.

Ia mengaku, dalam penyidikan tersebut penyidik telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk melihat hasil pemeriksaan para leader. Sejauh ini, pihak kepolisian belum dapat menambah daftar tersangka baru.

“Para leader kita belum bisa menyimpulkan statusnya tersangka atau tidak. Makanya, kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk mendudukkan kasusnya,” akunya.

Selain itu, Arif menyampaikan sejauh ini penyidik juga telah menyita sejumlah perabotan serta sedang menelusuri beberapa aset milik tersangka SAHM yang berkaitan dengan aliran dana investasi tersebut.

“Ada beberapa aset perabotan rumah yang sudah disita seperti bar cabinet, bunga keramik, vas guci keramik sedang dan vas guci keramik besar,” tuturnya.

Arif menegaskan, penyidik pun tengah mempelajari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Kami juga rencana berkoordinasi dengan saksi ahli pidana dari Universitas Khairun (Unkhair),” tandasnya.

Sebagai informasi, tersangka SAHM alias Sahriyani terancam hukuman 15 tahun penjara. Ancaman tersebut didasarkan pada Pasal 305 ayat (1) Jo Pasal 237 Subsider Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Subsider Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 126 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka selaku owner telah mendapatkan dana melalui 27 leader. Dari jumlah tersebut, total keseluruhan dana yang teridentifikasi mencapai Rp3.934.000.000.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter