Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam perkara nomor 316/PUU-XXIV/2026, Kamis (5/11/2026). Pengujian undang-undang ini diajukan menyusul gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
Dalam sidang tersebut, pemohon melalui kuasa hukum dari Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi dan Weldy Javis Saleh, menghadirkan Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., ahli hukum dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta.
Dr. Hasrul dalam keterangannya menyatakan, pengaturan norma individual-konkret dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP secara tegas telah membatasi upaya paksa sebagai objek praperadilan hanya dapat diatur satu kali tanpa bisa ditafsirkan lain karena bersifat restriktif. Namun, dalam pandangan ahli, frasa “Untuk Hal Yang Sama” memunculkan ambiguitas mengenai bentuk atau jenis objek hukum seperti apa yang dimaksud.
“Ini persoalan serius yang oleh Ahli, melihat Presiden dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang baru menyadari ambiguitas frasa tersebut, saat pengujian permohonan Aquo bergulir di Mahkamah Konstitusi,” ujar Dr. Hasrul.
Menurut ahli, alangkah baiknya frasa “Untuk Hal Yang Sama” diganti menjadi “Hanya Dapat Diajukan Dalam Satu Peristiwa Pidana Yang Sama”. Perubahan ini dinilai inheren dengan ajaran hukum pidana, di mana dalam satu peristiwa pidana sudah jelas siapa pelaku, korban, alat bukti saksi, serta barang bukti yang berkaitan erat dengan tempus delicti dan locus delicti guna menutup ambiguitas dan mencegah tumpang tindih penegakan hukum.
Selain itu, kehadiran frasa “Belum Selesai” dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP juga melahirkan ambiguitas norma yang berpotensi menghilangkan kepastian hukum terhadap frasa “Upaya Paksa” dalam Pasal 160 ayat (3).
Ahli menjelaskan, bentuk upaya paksa yang terdiri dari sembilan komponen berpeluang dimaknai secara parsial oleh sebagian pihak. Hal tersebut terbukti dalam perkara praperadilan Roy Suryo melalui nomor perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT Sel, 108/Pid.Pra/2026/PN.JKT Sel, 118/Pid.Pra/2026/PN.JKT Sel, dan 129/Pid.Pra/2026/PN.JKT Sel, yang diajukan oleh subjek hukum dan dalam peristiwa pidana yang sama.
Pemohon memaksakan pemaknaan bahwa sembilan komponen upaya paksa dapat diajukan secara terpisah dan bukan kumulatif, meskipun sebagian perkara akhirnya ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Dr. Hasrul mengingatkan bahwa pengulangan permohonan tersebut bisa jadi memiliki tujuan terselubung untuk menunda pemeriksaan pokok perkara sehingga mengorbankan kepentingan hukum korban yang seharusnya terintegrasi dengan kerangka pikir Daad-Dader-Victim-Strafrecht.
Alumnus hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menegaskan, kerangka norma konkrit-individual yang harus dibangun dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP adalah, “Sepanjang Tidak Dimaknai Pengulangan Pemohon Pra Peradilan yang adalah permohonan yang berasal dari suatu tahapan pokok perkara yang sama atau peristiwa pidana yang sama, maka Permohonan Pra Peradilan tersebut tidak dapat menangguhkan sidang pokok perkara yang sedang berlangsung”.
Pandangan tersebut turut diperkuat dengan nilai-nilai integrasi dan interkonektif Shahifah Al Madinah (Pasal 34 dan Pasal 40) mengenai perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, yang saat ini juga dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.