(Menyoal Gagasan Dr. Abdul Aziz Hakim tentang Pemakzulan Wakil Presiden)
Oleh: Abdul Kadir Bubu
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairum Maluku Utara
_______
DR. Abdul Aziz Hakim mempersoalkan mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7B UUD 1945 karena dianggap tidak konsisten dengan pemilihan Presiden secara langsung berdasarkan Pasal 6A UUD 1945. Menurutnya, Presiden yang memperoleh mandat langsung dari rakyat semestinya juga diberhentikan melalui mekanisme langsung oleh rakyat (direct people power). Gagasan tersebut ia tempatkan sebagai ius constituendum, yakni hukum yang dicita-citakan.
Dalam tanggapannya, Aziz bahkan menilai kritik terhadap pemikirannya tidak fokus dan minim kebaruan. Pernyataan ini justru membuka persoalan yang lebih mendasar: apakah gagasan yang diklaim sebagai ius constituendum itu telah dibangun melalui argumentasi teoritis, dasar konstitusional, dan desain kelembagaan yang memadai? Sebab, mengkritik hukum yang berlaku tidak otomatis berarti telah menawarkan pembaruan hukum yang lebih baik.
Ada sejumlah persoalan mendasar dalam argumentasi tersebut yang perlu diluruskan.
1. Keliru Memahami Demokrasi Langsung (Direct Democracy)
Kelemahan pertama terletak pada penyamaan pemilihan Presiden secara langsung dengan penerapan demokrasi langsung dalam seluruh mekanisme ketatanegaraan. Pasal 6A UUD 1945 mengatur cara memperoleh mandat kekuasaan, bukan menentukan bahwa seluruh proses pertanggungjawaban dan pemberhentian Presiden harus dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.
Robert A. Dahl dalam On Democracy (1998) menjelaskan bahwa demokrasi modern tidak hanya ditentukan oleh pemilihan umum, tetapi juga mencakup partisipasi, kesetaraan politik, kontrol warga negara, dan institusi perwakilan. Pemilihan langsung merupakan salah satu instrumen demokrasi, bukan keseluruhan bangunan demokrasi.
Karena itu, mempertentangkan Pasal 6A sebagai representasi Direct Democracy Theory dengan Pasal 7B sebagai Indirect Democracy Theory merupakan penyederhanaan konseptual. Indonesia menganut demokrasi konstitusional yang menggabungkan pemilihan langsung, perwakilan, pembagian kekuasaan, dan mekanisme pengawasan.
2. Keliru Memahami Mandat Rakyat dan Pertanggungjawaban Kekuasaan
Kelemahan kedua adalah mencampuradukkan legitimasi memperoleh kekuasaan dengan pertanggungjawaban dalam menjalankan kekuasaan. Hanna Fenichel Pitkin melalui The Concept of Representation (1967) menjelaskan bahwa representasi politik tidak berhenti pada bagaimana mandat diperoleh, tetapi juga menyangkut bagaimana kekuasaan dijalankan untuk kepentingan pihak yang diwakili.
Perspektif teori principal-agent juga relevan. Dalam hubungan tersebut, pemberian mandat tidak menghilangkan kebutuhan terhadap pengawasan dan pertanggungjawaban penerima mandat. Kajian mengenai hubungan keagenan antara lain dibahas Stephen A. Ross (1973), Jensen dan Meckling (1976), serta ditinjau Kathleen M. Eisenhardt (1989).
John Locke dalam Two Treatises of Government (1689) juga menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang dipercayakan dan harus dibatasi. Artinya, mandat rakyat tidak dapat ditafsirkan sebagai kekebalan dari mekanisme konstitusional.
Mandat rakyat menjelaskan dari mana kekuasaan diperoleh; pertanggungjawaban konstitusional menjelaskan bagaimana kekuasaan dibatasi dan dapat diakhiri. Kedua hal tersebut memiliki fungsi berbeda dan tidak dapat dipertentangkan begitu saja.
3. Tidak Ada Pertentangan Konstitusional antara Pasal 6A dan Pasal 7B UUD 1945
Pasal 6A mengatur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, sedangkan Pasal 7A dan Pasal 7B mengatur alasan serta prosedur pemberhentiannya. Keduanya bukan norma yang saling bertentangan, melainkan bagian dari satu desain demokrasi konstitusional.
Pasal 7B juga tidak memberikan kewenangan pemberhentian secara sepihak kepada MPR. Prosesnya harus melalui pendapat DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian keputusan MPR sesuai persyaratan konstitusional. Pasal 3 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Terlebih lagi, MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (1). Dengan demikian, MPR tidak sedang mengambil alih kedaulatan rakyat, melainkan menjalankan kewenangan konstitusional yang secara tegas diberikan oleh UUD 1945. Mahkamah Konstitusi pun berperan sebagai penjaga batas konstitusional, bukan pengganti kedaulatan rakyat.
Jangan menyebut perbedaan mekanisme sebagai distorsi konstitusional sebelum membuktikan bahwa kedua mekanisme tersebut memiliki tujuan dan fungsi yang sama sehingga harus dijalankan dengan cara yang sama.
4. Mengklaim Ius Constituendum, tetapi Belum Menjelaskan Desain Konstitusionalnya
Inilah kelemahan paling mendasar dari gagasan Aziz. Menyebut suatu pemikiran sebagai ius constituendum tidak otomatis menjadikannya kebaruan ilmiah atau desain pembaruan hukum yang memadai. Harus dibedakan antara kritik terhadap hukum yang berlaku, gagasan tentang hukum yang seharusnya, dan rancangan kelembagaan untuk mewujudkannya.
Jika Aziz menghendaki pemberhentian Presiden dilakukan langsung oleh rakyat melalui direct people power, ia perlu menjelaskan bagaimana mekanisme itu bekerja. Apakah melalui referendum pemakzulan? Siapa yang berhak mengusulkan? Apa alasan pemberhentiannya? Berapa ambang batas dukungan rakyat? Siapa yang memverifikasi dugaan pelanggaran? Bagaimana hak Presiden untuk membela diri dijamin? Bagaimana mencegah mekanisme tersebut menjadi instrumen mobilisasi politik untuk menjatuhkan pemerintahan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Justru di situlah inti desain konstitusional. Suatu gagasan pembaruan tidak harus sejak awal menyelesaikan seluruh detail pelaksanaannya, tetapi setidaknya harus memiliki konstruksi normatif dan kelembagaan yang cukup jelas untuk menunjukkan kelayakannya.
Tanpa jawaban atas persoalan mendasar tersebut, direct people power masih berupa proposisi politik, belum menjadi mekanisme hukum ketatanegaraan yang operasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kebaruan Tidak Cukup Diumumkan, tetapi Harus Dibuktikan
Aziz menilai kritik terhadap pemikirannya minim kebaruan. Namun, kebaruan tidak dapat diukur hanya dari keberanian menolak konstruksi konstitusi yang berlaku. Thomas S. Kuhn dalam The Structure of Scientific Revolutions (1962) menjelaskan perubahan paradigma sebagai proses yang menuntut kemampuan menjelaskan persoalan secara lebih baik daripada kerangka pemikiran sebelumnya.
Dalam konteks ini, gagasan baru harus menunjukkan persoalan yang tidak mampu dijawab oleh desain lama sekaligus menawarkan kerangka yang lebih kuat. Teori Kuhn memang bukan ukuran teknis tunggal kebaruan penelitian hukum, tetapi prinsip dasarnya relevan: perbedaan pendapat tidak otomatis menjadi kemajuan pemikiran.
Karena itu, ketika Aziz menuduh kritik terhadap gagasannya tidak fokus dan minim kebaruan, pertanyaan yang sama patut diarahkan kepadanya: di mana kebaruan konseptualnya? Apa kelemahan mendasar desain pemakzulan yang berlaku? Mengapa pemberhentian langsung oleh rakyat lebih menjamin kedaulatan rakyat? Dan bagaimana desain tersebut mencegah penyalahgunaan kekuasaan?
Jika pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab, klaim kebaruan masih merupakan pernyataan yang belum dibuktikan secara akademik.
6. Kedaulatan Rakyat Bukan Kekuasaan Tanpa Batas
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Frasa terakhir ini sangat penting: kedaulatan rakyat tidak dijalankan di luar konstitusi, tetapi melalui mekanisme yang ditentukan konstitusi.
Prinsip ini juga sejalan dengan Sila Keempat Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Rumusan tersebut tidak meniadakan partisipasi langsung rakyat, tetapi juga tidak menolak institusi perwakilan. Demokrasi Indonesia justru memungkinkan keduanya berjalan dalam satu sistem. Karena itu, pemilihan Presiden secara langsung berdasarkan Pasal 6A tidak bertentangan dengan mekanisme pertanggungjawaban melalui lembaga konstitusional.
A.V. Dicey dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885) menekankan prinsip supremasi hukum, bahwa kekuasaan pemerintahan harus tunduk pada hukum. Oleh karena itu, people power sebagai ekspresi politik rakyat tidak dapat begitu saja diposisikan sebagai prosedur hukum pemberhentian Presiden. Tekanan massa mungkin memiliki kekuatan politik, tetapi tidak otomatis memiliki legitimasi prosedural untuk mengakhiri jabatan Presiden.
Demokrasi konstitusional justru dibangun untuk memastikan bahwa rakyat tetap berdaulat, pemerintah tetap bertanggung jawab, dan seluruh proses kekuasaan tunduk pada hukum.
Penutup
Persoalan ini bukan soal mempertahankan Pasal 7B secara membuta atau menolak setiap kemungkinan perubahan konstitusi. Konstitusi tentu dapat dievaluasi dan diperbaiki. Namun, perubahan harus didasarkan pada diagnosis yang tepat, argumentasi teoritis yang konsisten, dan desain kelembagaan yang lebih baik.
Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 3 ayat (3) UUD 1945 harus dibaca sebagai satu kesatuan desain konstitusional: rakyat memberikan mandat melalui pemilihan langsung, sementara konstitusi menyediakan mekanisme pertanggungjawaban dan pemberhentian apabila Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan UUD.
Pada akhirnya, persoalannya bukan siapa yang paling berani mengklaim kebaruan, melainkan siapa yang mampu membangun argumentasi paling konsisten dan menawarkan desain konstitusional yang paling dapat dipertanggungjawabkan.
Dr. Abdul Aziz Hakim mempersoalkan konsistensi konstitusi karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi justru belum menunjukkan konsistensi dan kelayakan konstitusional dari gagasan alternatif yang ditawarkannya. Mengklaim ius constituendum tidak cukup dengan menyatakan bahwa mekanisme yang berlaku keliru. Ia harus membuktikan mengapa mekanisme baru lebih tepat, bagaimana mekanisme itu bekerja, dan bagaimana ia menjamin agar kedaulatan rakyat tidak berubah menjadi kekuasaan massa yang tidak terkendali. Kebaruan bukan sekadar berbeda dari konstitusi yang berlaku; kebaruan harus membuktikan bahwa desain yang ditawarkan lebih rasional, lebih koheren, dan lebih mampu melindungi. (*)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.