Tandaseru – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Abdul Aziz Hakim, menilai kritikan yang disampaikan pakar hukum Abdul Kadir Bubu terkait konsep kejanggalan impeachment dalam UUD 1945 masih kurang relevan dan tidak fokus pada isu sentral yang dibangunnya.

Aziz menegaskan, kritikannya terhadap Pasal 7B UUD 1945 berorientasi pada pembangunan gagasan baru mengenai teori dan konsep impeachment pada tataran ius constituendum (hukum yang dicita-citakan), bukan sekadar pada ruang hukum positivistik atau ius constitutum (hukum yang berlaku saat ini).

Menurutnya, fokus utama yang dibangun adalah menguji konsistensi teori antara mekanisme pemilihan presiden secara langsung (Direct Democracy Theory) dalam Pasal 6A UUD 1945 dengan mekanisme pemberhentian (impeachment) dalam Pasal 7B UUD 1945 yang justru menggunakan pendekatan demokrasi tidak langsung (Indirect Democracy Theory).

“Kesenjangan norma ini jika diuji lewat pendekatan filosofi tentu melahirkan distorsi nilai yang berbeda karena mempunyai basis ontologi, epistemologi serta aksiologi yang berbeda. Jadi tafsirannya jangan melebar kemana-kemana. Yang dibahas adalah konsep A dengan nalar silogisme tersendiri tapi responnya dengan konsep B jadi tidak ketemu,” ujar Aziz, Selasa (3/11/2026).

Aziz menganggap argumentasi yang diuraikan Abdul Kadir sebenarnya tidak salah, melainkan gagal dan tidak fokus dalam menangkap spirit serta landasan pemikirannya mengenai makna distorsi impeachment Pilpres dalam UUD 1945. Membedah objek penelitiannya, kata Aziz, tidak bisa hanya dilakukan secara tekstual pasal demi pasal atau mengutip konsep lain yang tidak relevan dengan isu utama.

“Kalau kita melakukan riset sekadar mengumpulkan data dan bahan-bahan lalu kita tidak menawarkan gagasan baru ya mending tidak perlu riset, kita buat karangan biasa saja karena tidak punya nilai noveltinya. Kan itu intinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan gagasan yang dibawanya bergerak pada ruang filosofis demi menemukan esensi dan roh keadilan, sehingga tidak sepatutnya hanya dinilai dari aspek formal-positivistik. Ia menilai kritikan Abdul Kadir kurang memiliki nilai akademik yang orisinal karena hanya mengulang konsep umum tanpa melihat kebaruan dari gagasannya.

“Satu pertanyaan saya menjadi kajian akademik adalah apakah mandat rakyat secara langsung dalam memilih presiden/wakil presiden boleh digantikan oleh lembaga lain dalam proses pemberhentiannya? Pertanyaan inilah menjadi titik fokus untuk menjadi kajian akademik filosofis sehingga jangan meluas kemana-mana,” jelas Aziz.

Ia menyoroti konsep kedaulatan rakyat secara langsung (Direct Democracy) memiliki basis nilai ontologis, epistemologis, serta aksiologis tersendiri. Menurut Aziz, kekeliruan Abdul Kadir terletak pada penggunaan pandangan dan konsep lain yang tidak terhubung dengan pemikiran dasarnya, lalu seolah-olah mengesankan Aziz tidak menyetujui konsep umum tersebut.

Aziz menekankan pentingnya gagasan orisinal dalam mengkritik norma konstitusi meskipun kerap berhadapan dengan pandangan arus utama (mainstream). Bagi ilmuwan, pencarian nilai kebenaran dan keadilan merupakan tugas utama demi mewujudkan hakikat ilmu yang sesungguhnya.

“Bagi saya menguji gagasan saya lebih menarik jika kita membuka forum diskusi lebih luas agar pemahaman ide saya tidak direspon sepotong-potong berdasar komentar di media,” pungkas Aziz.