(Bantahan atas Argumentasi Dr. Abdul Aziz Hakim tentang Pasal 7B UUD 1945 dan Gagasan Constitutional Complaint)
Oleh: Abdul Kadir Bubu
Dosen Fakultas Hukum Unkhair Maluku Utara
_________
PERDEBATAN mengenai pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi konstitusional. Kritik terhadap mekanisme pemakzulan tentu sah, termasuk mempertanyakan apakah desain konstitusional yang berlaku sudah ideal. Namun, kritik tersebut harus dibangun melalui pembacaan konstitusi secara utuh dan sistematis, bukan dengan mempertentangkan ketentuan yang sebenarnya mengatur persoalan berbeda.
Argumentasi Dr. Abdul Aziz Hakim yang menyatakan bahwa mekanisme pemakzulan dalam Pasal 7B UUD 1945 tidak lagi sesuai dengan semangat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung mengandung kekeliruan mendasar. Pemilihan langsung oleh rakyat tidak serta-merta menghapus kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden. Mandat rakyat memberikan legitimasi untuk menjalankan kekuasaan, tetapi tidak memberikan kekebalan dari pertanggungjawaban konstitusional.
1. Tidak terdapat pertentangan antara pemilihan langsung dan mekanisme pemakzulan dalam UUD 1945
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sementara itu, Pasal 7A dan Pasal 7B mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Kedua ketentuan tersebut tidak saling bertentangan karena mengatur dua persoalan konstitusional yang berbeda. Pasal 6A mengatur sumber mandat kekuasaan, sedangkan Pasal 7A dan Pasal 7B mengatur pertanggungjawaban atas pelaksanaan kekuasaan tersebut.
Dalam negara hukum, memperoleh mandat melalui pemilihan umum bukan berarti pemegang jabatan memperoleh kekuasaan tanpa batas. Justru, kekuasaan yang bersumber dari rakyat harus tetap tunduk pada konstitusi. Apabila pemilihan langsung dianggap sebagai alasan untuk meniadakan mekanisme pemakzulan, konsekuensinya sangat berbahaya: Presiden dan Wakil Presiden seolah-olah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban konstitusional setelah memperoleh suara rakyat.
Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden juga tidak dilakukan secara sepihak oleh MPR. Pasal 7B mengatur prosedur berlapis: DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran konstitusional; Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut; kemudian MPR mengambil keputusan sesuai prosedur dan persyaratan konstitusional. Dengan demikian, pemakzulan bukan sekadar keputusan politik untuk menjatuhkan Presiden, melainkan mekanisme pertanggungjawaban yang dibatasi oleh alasan dan prosedur hukum.
Benar bahwa setelah perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, hilangnya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi tidak berarti seluruh kewenangan konstitusionalnya ikut hilang. Pasal 3 ayat (3) UUD 1945 secara tegas tetap memberikan kewenangan kepada MPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Karena itu, persoalannya bukan apakah MPR lebih tinggi atau lebih rendah daripada lembaga negara lainnya, melainkan apakah kewenangan tersebut diberikan oleh konstitusi. Jawabannya jelas: diberikan.
2. Argumentasi yang mendasarkan penolakan terhadap pemakzulan pada sila keempat Pancasila merupakan kekeliruan dalam memahami dasar filosofis demokrasi Indonesia
Rumusan sila keempat secara lengkap berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”Rumusan tersebut tidak menyatakan bahwa kedaulatan rakyat hanya boleh dilaksanakan melalui mekanisme perwakilan, apalagi melarang rakyat memilih pemimpinnya secara langsung.
Kata permusyawaratan/perwakilan tidak dapat ditafsirkan secara sempit seolah-olah Pancasila menghendaki demokrasi tidak langsung sebagai satu-satunya bentuk demokrasi yang sah. Sila keempat mengandung prinsip bahwa kekuasaan harus dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat, kebijaksanaan, musyawarah, dan mekanisme perwakilan. Prinsip tersebut justru memberikan landasan filosofis bagi penyelenggaraan demokrasi yang menggabungkan partisipasi langsung rakyat dengan institusi perwakilan. Dengan demikian, pemilihan Presiden secara langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945 bukan penyimpangan dari sila keempat, melainkan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kekeliruan yang lebih mendasar adalah menempatkan demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan sebagai dua sistem yang saling meniadakan. Padahal, keduanya dapat hidup berdampingan dalam satu desain konstitusi. Rakyat memilih Presiden secara langsung, sekaligus memilih anggota DPR dan DPD sebagai wakilnya. Bahkan, Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Artinya, lembaga yang diberi kewenangan konstitusional untuk mengambil keputusan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden juga memiliki komposisi yang bersumber dari mandat pemilihan rakyat.
Lebih jauh, Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm tidak boleh direduksi hanya pada sila keempat dan ditafsirkan secara terpisah dari sila-sila lainnya. Pancasila merupakan satu kesatuan nilai yang saling menjiwai. Karena itu, penafsiran terhadap prinsip kerakyatan harus memperhatikan keseluruhan nilai Pancasila, bukan menjadikan satu sila sebagai alasan untuk mengesampingkan ketentuan konstitusi yang dibentuk dalam kerangka pelaksanaan Pancasila secara utuh.
Sila keempat tidak memberikan kekebalan konstitusional kepada Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Sebaliknya, prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan menuntut agar kekuasaan yang diperoleh dari rakyat tetap dijalankan dan dipertanggungjawabkan menurut konstitusi.
3. Kedaulatan rakyat tidak dapat disamakan dengan people power sebagai mekanisme pemberhentian Presiden
Gagasan bahwa rakyat seharusnya dapat memberhentikan Presiden secara langsung melalui gerakan people power juga perlu ditempatkan secara tepat. Dalam demokrasi, rakyat tentu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan demonstrasi, mengkritik pemerintah, bahkan menuntut pertanggungjawaban politik. Namun, tekanan massa tidak dengan sendirinya menjadi prosedur hukum untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Rumusan ini penting karena menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak dijalankan di luar konstitusi. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan, tetapi pelaksanaan kekuasaan negara harus tetap berada dalam batas-batas konstitusional. People power dapat menjadi ekspresi tekanan politik dan partisipasi publik, tetapi tidak dapat menggantikan prosedur pemakzulan yang telah ditentukan UUD 1945. Jika tekanan massa dijadikan dasar hukum pemberhentian Presiden, maka yang terjadi bukan supremasi konstitusi, melainkan supremasi kekuatan massa.
4. Constitutional complaint bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang berlaku saat ini
Argumentasi bahwa Gibran dapat menggunakan Pasal 7B sebagai batu uji untuk mengajukan constitutional complaint kepada Mahkamah Konstitusi juga bermasalah secara hukum. Constitutional complaint merupakan mekanisme pengaduan konstitusional yang memungkinkan seseorang mempersoalkan tindakan atau kelalaian negara yang dianggap melanggar hak konstitusionalnya. Mekanisme tersebut dikenal dalam sejumlah sistem ketatanegaraan, tetapi belum menjadi kewenangan umum Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Pasal 24C UUD 1945 memberikan kewenangan tertentu kepada Mahkamah Konstitusi, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kewenangan umum untuk mengadili constitutional complaint tidak tercantum di dalamnya.
Selain itu, perlu dibedakan antara pengujian undang-undang dan pengaduan konstitusional. Pasal 7B merupakan bagian dari UUD 1945, bukan undang-undang yang dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945. Karena itu, menyebut Pasal 7B sebagai batu uji bagi pengajuan constitutional complaint tidak tepat secara konseptual maupun berdasarkan hukum positif yang berlaku.
Tentu saja, kewenangan constitutional complaint dapat diperjuangkan sebagai gagasan pembaruan hukum tata negara. Namun, gagasan pembaruan harus dibedakan dari kewenangan yang telah berlaku. Sesuatu yang ideal untuk diatur pada masa mendatang tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah menjadi hukum positif hari ini.
Pada akhirnya, perdebatan ini harus dikembalikan pada prinsip dasar negara hukum: Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diberhentikan hanya karena kehilangan dukungan politik, tetapi juga tidak boleh dipertahankan hanya karena pernah memperoleh dukungan rakyat. Pemilihan langsung bukanlah sumber kekebalan, sebagaimana mekanisme pemakzulan bukanlah instrumen untuk membalas kekalahan politik.
Mengkritik Pasal 7B UUD 1945 sebagai desain konstitusional tentu sah. Bahkan, kritik tersebut dapat menjadi bahan untuk mempertimbangkan perubahan konstitusi. Namun, menyebutnya sebagai kesalahan fatal hanya karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat merupakan kesimpulan yang tidak didukung oleh pembacaan sistematis terhadap UUD 1945.
Dalam negara hukum, yang menentukan bukan semata-mata siapa yang memilih dan siapa yang memberhentikan, melainkan apakah kewenangan itu diberikan oleh konstitusi dan dijalankan sesuai prosedur konstitusional. Kedaulatan rakyat tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan konstitusi, sebab justru konstitusilah yang memastikan agar kekuasaan atas nama rakyat tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa batas. (*)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.