Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak otoritas mempertegas pembatasan pelayaran reguler speedboat kategori C pada pukul 18.30 hingga 05.00 WIT. Langkah ini diambil guna mencegah kecelakaan laut, khususnya di rute Ternate-Sofifi.
Meskipun operasional malam hari dilarang, pelayaran untuk kebutuhan darurat—seperti mengangkut orang sakit dan jenazah—tetap diizinkan dengan syarat ketat. Yakni kapal wajib membatasi kecepatan maksimal 15 knot serta dilengkapi GPS, radar, lampu navigasi, lampu sorot, radio komunikasi, jaket pelampung, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan smoke signal.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, M Takwim Masuku, mengingatkan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama.
“Pak Menteri Perhubungan selalu mengingatkan agar bersama-sama mengawal keselamatan penumpang sebagai bentuk integritas kinerja insan perhubungan,” ujarnya dalam rapat keselamatan dan keamanan pelayaran speedboat kategori C, Senin (2/11/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, menyambut baik langkah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate dalam memperketat regulasi tersebut.
“Jadi kebijakan KSOP merupakan bagian dari upaya melindungi penumpang dan awak speedboat khususnya rute Ternate-Sofifi,” tegas Samsuddin.
Dalam pembahasan tersebut, para pelaku usaha pelayaran turut menyampaikan keluhan terkait kendala operasional di lapangan yang perlu segera dibenahi.
“Di antaranya adalah konsistensi penerapan aturan di seluruh terminal dan ketersediaan pelayanan administrasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ungkap Samsuddin.
Kesepakatan pembatasan pelayaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2022 dan hasilnya akan menjadi bahan masukan dalam revisi regulasi tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah berharap koordinasi antara KSOP, pemda, pelaku usaha, dan motoris dapat memastikan aturan berjalan konsisten tanpa mengabaikan kebutuhan transportasi masyarakat kepulauan.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.